Makalah Hukum Pernikahan antara Muslim dengan Non-Muslim - Pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong-menolong antara laki-laki dan perempuan yang bukah muhrim. Jadi nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yagn sempurna. Pernikahan itu bukan saja merupakan satujalan yang amat mulia utnuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara sau dengan yang lainnya.

Hal itu dikarenakn perkawinan merupakan sesuatu yang teramat penting dan mempunyai dampak yang sangat luas, terutama bagi generasi yang akan datang. Kecuali itu, masih banyak orang yang belum memahaminya secara tepat. Terutama dikalangan generasi muda umumnya persoalan hal dan haramnya menikah antar umat beragama, dan bagaimana hukum pernihakan beda agama. Disinilah letak antara lain urgennya mengkaji permasalahan ini.
Lantas bagaimana hukumnya menikah dengan non muslim?
Bagi wanita muslimat memang tidak diperbolehkan kawin dengan laki-laki selain muslim, apakah itu seorang musyrik (komunis, hindu, dan lainnya) atau seorang ahli kitab (Yahudi, Nasrani). Karena laki-laki berhak memimpin istrinya, dan istri wajib taat kepadanya, itulah arti perwalian. Padahal tidak sepatunya orang kafir atau musyrik memegang perwalian maupun kekuasaan atas orang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat. Jadi seorang laki-laki non muslim, musyrik, tidak patut dalam kehidupan rumah tangga memimpin atau menguasai atas orang yang telah mengucapkan syahadat (wanita muslim).
1.Perempuan Musyrik
Perempuan yang haram dinikah adalah perempuan musyrik yaitu perempuan yang menyembah berhala seperti dikatakan dalam surat Al-Baqarah ayat 221 "...Dan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya perempuan budak yang mukmin lebih baik daripada perempuan musyrik walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik dengan perempuan-perempuan mukmin sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Mereka mengajak kalian ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinya.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa seorang muslim haram menikah dengn perempuan musrik sebagaimana seorang mukminah haram dinikahkan dengan seorang non muslim, karena perbedaan yang sangat mencolok diantara dua keyakinan itu. Mereka mengajak kepada surga sedang pihak lain mengajak ke neraka. Pihak pertama beriman kepada Allah SWT, kenabian dan hari akhir, sedangkan pihak kedua menyekutukan Allah SWT, mengingkari kenabian, dan menyangkan adalanya akhirat.
Kita dapat melihat sendiri ternyata Al-Qur'an membedakan antara msurik dan ahli kitab, musryik tidak bisa disamakan dengah ahli kitab sebagaimana firman Allah SWT : "dan janganlah kamu tetap berpegang dengan ahli kitab (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir.
2. Menikah dengan perempuan ahli kitab
Lain halnya dengan perempuan-perempuan ahli kitab dari kalangan yahudi dan nasrani, al-Qur'an memperbolehkan menikah dengan mereka. Hal ini menyesuaikan pandangan dan prlakuakn khusus al-Qur'an terhadap mereka, disamping karta status mereka sebagai pemeluk agama samawi (wahyu), meskipun telah terjadi penyimpangan dan pengubahan di dalam kitab sucinya. Sebagaimana al-Qur'an memperbolehkan kita mengkonsumsi makanan mereka, ia juga memperbolehkan perbesanan melalui perkawinan antara lelaki musklim dengan perempuan mereka. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat al-Maidah ayat 5 : "..Makanan (sembelihan) orang-orang ahli kitab itu halal bagi kalian halal pula bagi mereka, (dan dihalalkan mengawini) perepmpuan-perempuan yang menjaga kehormatan diantaranya perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan diantara orang-orang ahlikitab sebelum kalian, bila kalian telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikhinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak pula menjadikannya sebagai gundik-gundik.
Jumhur ulama sepakat dengan diperbolehkannya pernikahan dengan wanita ahli kitab, ada yagn berbeda pendapat mengenai pernikahan ini, apakah pernikahan ini diperbolehkan secara mutlak atau kah diperbolehkan secara maksruh? Ada tiga hal yang kuat dalam hal ini:
- Pendapat Mazhab Imam Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali mengenai menikah dengan non muslim (ahli kitab), menurut mereka pernikahan seorang laki-laki muslim dengan wanita ahli kitab diperbolehkan yang disertai makruh.
- Pendapat Mazhab Imam Maliki, Ibnu Qosim, Khalil dan Malik, pernikahan seorang laki-laki muslim dengan wanita dengan hali kitab diperbolehkan secara mutlak, tanpa disertai makruh.
- Pendapat Az-Zarkasy dari mazhab Syafi'i pernikahan seperti ini disunahkan apabila wanita ahli kitab yagn akan dinikah dapat diharapkan keislamanya. Diriwayatkan bahwa Utsman bin Affan pernah menikahi wanita Nasrani, yang kemudian masuk Islam dan keislamannya sangat baik.
Pernikahan muslim dengan non muslim mempunyai dampak positif juga negatif diantaranya wanita ahli kitab yang bertebaran di masyarakat Islam sangat bahaya bila keberadaan mereka direncanakan oleh golongan mereka, dan mereka sebagai penyusup di dalam Islam serta membawa tradisi-tradisi agama Nasrani, sedangkan positifnya wanita ahli kitab yang bergaul dengan suaminya yang musliam ia akan mendapatkan keadilan Islam.
Kesimpulan dalam hukum pernikahan antara muslim dengan non muslim ialah bagi wanita muslim tidak diperbolehkan menikah dengan selain laki-laki non muslim, apakah itu dengan seorang musryik atau pun seorang ahli kitab. Tetapi sebaliknya bahwa laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahli Kitab, Nasrani, Yahudi. Hal ini merupakan salah satu wujud toleransi Islam yang tiada bandinganya dengan agama manapun. Meskipun al-Qur'an menyebut ahli kitab sebagai kafir dan sesat, ia tetap membolehkan seorang lelaki muslim menikah dengan wanita ahli kitab walaupun setelah menikah dia tetap berpegang teguh terhadap keyakinannya.
Perempuan musyrik adalah perempuan yang menyembah berhala dan seorang msulim haram dengan perempuan musyrik, sebagaimana seorang mukminah haram dinikahkan dengan seorang musyrik.
0 comments:
Post a Comment